Syarat (Cara) Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru


Syarat (Cara) Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ~ Kini tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja miniman 1 bulan sudah bisa mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena sejak tanggal 1 September 2015, revisi peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) resmi diberlakukan.

Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang

0 comments:

Post a Comment