Syarat dan Cara Perpanjangan Pajak Tahunan STNK ~ Jika ingin membayar pajak tahunan STNK (perpanjang STNK) Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat, Samsat keliling, ataupun gerai Samsat setempat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB asli sebagai bukti keaslian.
Berbeda dengan perpanjang STNK motor 5 tahunan, Perpanjang pajak tahunan STNK tidaklah perlu membawa motor ke Samsat karena tidak
0 comments:
Post a Comment