Berani Pakai Headset Ketika Berkendara Di Negara Ini, Maka Siapkan Uang Tilang Rp. 2 Juta



Lihatphone. Saat dalam kondisi mendesak di perjalanan, kebutuhan akan komunikasi memang tak dapat dihindarkan lagi. Namun juga tak dapat dipungkiri, apabila berkomunikasi dalam kondisi mengemudi sangat membahayakan. Melakukan aktivitas bertelepon saat berkendara tentu adalah aktivitas yang berbahaya, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. 

Demi mengurangi resiko hilangnya konsentrasi saat mengemudi,  sebagai solusi untuk memudahkan menelpon saat berkendara pun bisa menggunakan headset sehingga posisi tangan tetap di kemudi.

Namun begitu, hal ini tidak berlaku di Prancis. Apabila anda ketahuan menggunakan perangkat headset di perjalanan, maka siap-siap saja memperoleh surat tilang. Terlepas apakah aktivitas telepon tersebut dilakukan dengan menggunakan headset ataupun tidak. Hal ini karena Pemerintah Prancis secara resmi telah melarang aktivitas telepon hands-free selama berkendara.
Peraturan ini tak hanya berlaku bagi pengendara kendaraan roda 4,namun juga pengendara roda dua bakan sepeda sekalipun, apabila ketahuan tengah menggunakan headset saat berkendara pun bisa dikenakan denda mencapai 135 Euro atau sekitar Rp. 2 Juta. Sebagai tambahan, terdapat pula penalti 3 poin pada SIM yang dimiliki. Meski begitu, pelarangan ini ternyata mempunyai sedikit celah.
Namun tak semua jenis headset dilarang pemakaiannya oleh Pemerintah Prancis. Sebuah headset bisa dengan bebas dipakai saat berkendara jika headset tersebut terintegrasi pada helm atau dashboard mobil.
Dengan begini pengendara mempnya alasan untuk menggunakan headset untuk berkomunikasi.

0 comments:

Post a Comment